Tupoksi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 95 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Daerah, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pasuruan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerja sama dan otonomi daerah.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana diatas, Bagian Administrasi Pemerintahan mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerja sama, dan otonomi daerah;
  2. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerja sama, dan otonomi daerah;
  3. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerja sama, dan otonomi daerah;
  4. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerja sama, dan otonomi daerah;
  5. Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerja sama, dan otonomi daerah; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.

Bagian Pemerintahan dipimpin oleh seorang Keala Bagian Pemerintahan Kepala yang mempunyai tugas:

  1. membantu Sekretaris Daerah merumuskan dan menyusun kebijakan daerah bidang pengawasan, tugas pembantuan, ketenteraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana, kependudukan dan pencatatan sipil, pertanahan, pemberdayaan masyarakat, kesatuan bangsa dan politik, kerjasama, Sekretariat DPRD, serta perangkat daerah Kecamatan;
  2. membantu Sekretaris Daerah melaksanakan koordinasi, pembinaan administrasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang pengawasan, tugas pembantuan, ketenteraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana, kependudukan dan pencatatan sipil, pertanahan, pemberdayaan masyarakat, kesatuan bangsa dan politik, kerjasama, Sekretariat DPRD, serta perangkat daerah Kecamatan;
  3. membantu Sekretaris Daerah dalam pelaksanaan fungsi manajeman dan pengelolaan sumber daya manajemen untuk melaksanakan tugas dan fungsi Bagian Administrasi Pemerintahan; dan
  4. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya

Dalam melaksanakan Tugasnya, Kepala Bagian Pemerintahan dibantu oleh Kelompok Jabatan Fugsional Sub koordinator, dan pada aksi perubahan ini berkaitan dengan Sub Substansi Administrasi kewilayahan yang mempunyai tugas:

  1. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pembentukan, penghapusan penggabungan dan pemekaran wilayah Kecamatan dan/atau Kelurahan;
  2. melaksanakan koordinasi penegasan batas daerah, kecamatan, kelurahan serta nama lain dan/atau pemindahan ibukota kecamatan;
  3. melaksanakan fasilitasi toponimi dan pemetaan wilayah;
  4. menyiapkan bahan penetapan kode dan data wilayah;
  5. Menyusun bahan dan kebijakan pelimpihan Sebagian kewenangan Kepala Daerah kepada Camat;
  6. Menyusun bahan kajian pengelolaan dana kelurahan;
  7. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang administrasi kewilayahan; dan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.