KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI KERJASAMA

PEMERINTAH KOTA PASURUAN TAHUN 2021

Kota Pasuruan – Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pasuruan  menyelenggarakan Kegiatan  Monitoring Dan Evaluasi Kerjasama Tahun 2021pada hari Rabu 17/11 di Hall RM Kurnia Jl. Jenderal A. Yani No. 49 – 51 Pasuruan. Pembukaan acara ini dilakukan oleh Walikota Pasuruan dan di hadiri oleh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, Nara Sumber dari Biro Adm. Pemerintahan dan Otoda Setda Provinsi Jatim serta para peserta kegiatan yang terdiri dari pejabat yang menangani kerjasama Perangkat Daerah. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Kerjasama Tahun 2021 ini merupakan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah Dengan Daerah Lain dan Kerjasama Daerah Dengan Pihak Ketiga.  Maksud Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kerjasama adalah untuk mendapatkan informasi pelaksanaan kegiatan kerjasama yang dilakukan Perangkat Daerah tahun 2021, sedangkan tujuan Monitoring dan Evaluasi ini adalah untuk mengevaluasi kerjasama yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sehingga dapat dijadikan dasar efektifitas pelaksana kerjasama daerah ke depan.

Dalam Kesempatan ini Walikota Pasuruan berharap agar kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Kerjasama Tahun 2021dapat menjadi salah satu pendekatan inovatif untuk meningkatkan pembangunan daerah dan pelayanan publik yang berkualitas serta meningkatkan nilai efektivitas dan efisiensi dalam pembangunan daerah. Selain itu Walikota Pasuruan dalam sambutannya berpesan agar seluruh Kepala Perangkat Daerah dapat meningkatkan intensitas Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan memberikan inovasi – inovasi baru guna mendukung akselerasi peningkatan pembangunan Kota Pasuruan secara berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan perekonomian yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kota Pasuruan.

About adpem

Check Also

DESK PENGISIAN FORMAT TAHAPAN PENERAPAN SPM TAHUN 2024

Dalam rangka melaksanakan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan …