Dalam rangka melaksanakan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan menindaklanjuti radiogram Dirjen Bina Pembangunan Daerah Nomor 600.4/5126/Bangda, tanggal 17 Juli 2024 tentang Rapat Evaluasi Capaian Penerapan SPM Triwulan II TA. 2024 serta Bimtek Pelaporan SPM Melalui Aplikasi E-SPM secara Hybrid, pada hari Selasa s.d Rabu tanggal 30 s.d 31 Juli 2024.
Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Pasuruan melaksanakan Desk Pengisian Format Tahapan Penerapan SPM Tahun 2024 di Ruang Rapat Unsur II pada tanggal 5 s/d 6 Agustus 2024, yang dihadiri oleh perwakilan dari Perangkat Daerah pengampu 6 (enam) urusan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Satpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Adapun materi dalam kegiatan tersebut adalah mengenai penjelasan teknis dan berbagi masukan terkait pengisian Tahapan Penerapan SPM mulai dari pendataan, perhitungan, perencanaan dan pelaksanaan serta pemecahan masalah atas kendala yang dihadapi oleh masing-masing Perangkat Daerah. Dengan adanya Desk ini diharapkan Capaian SPM Pemerintah Kota Pasuruan mendapatkan status Tuntas Paripurna.