RAPAT KOORDINASI TERKAIT PROSEDUR KERJA PANITIA PEMILIHAN MITRA PENGELOLAAN TANAH EKS BENGKOK

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Tanah Eks Bengkok, telah dibentuk Panitia Pemilihan Mitra Pengelolaan Tanah Eks Bengkok melalui Keputusan Wali Kota  Pasuruan Nomor 100.3.3.3/144/423.011/2024 tanggal 5 Juni 2024 dengan susunan sebagai berikut :

  1. Ketua          :    Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Pasuruan
  2. Sekretaris   :    Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Pasuruan
  3. Anggota      :    a. Kepala Sub Bidang Pemanfaatan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Pasuruan
  4. Kepala Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Pasuruan
  5. Kepala Bidang Pelayanan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kota Pasuruan
  6. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pasuruan
  7. Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pasuruan
  8. Camat se-Kota Pasuruan
  9. Lurah se-Kota Pasuruan, yang memiliki tanah eks bengkok

Menindak lanjuti hal diatas, Bagian Pemerintahan menghadiri Rapat Koordinasi Terkait Prosedur Kerja Panitia Pemilihan Mitra Pengelolaan Tanah Eks Bengkok yang diprakarsai oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset pada hari Selasa, tanggal 9 Juli 2024 bertempat di Ruang Rapat BPKA Kota Pasuruan dan dihadiri oleh perwakilan Anggota Panitia Pemilihan Mitra Pengelolaan Tanah Eks Bengkok. Dalam rapat tersebut dijelaskan mengenai tugas utama Panitia Pemilihan Mitra Pengelolaan Tanah Eks Bengkok antara lain :

  1. Mengumumkan penawaran penunjukan langsung lelang dan sewa tanah eks bengkok;
  2. Melakukan verifikasi permohonan dari kelompok tani dan masyarakat;
  3. Menunjuk kelompok tani yang memenuhi syarat sebagai penyewa tanah eks bengkok;
  4. Melaksanakan tahapan lelang tanah eks bengkok untuk masyarakat hingga diperoleh pemenang lelang sewa tanah eks bengkok;
  5. Menyampaikan surat pemberitahuan penunjukan kepada Kelompok Tani dan masyarakat sebagai penyewa tanah eks bengkok;
  6. Fungsi pengawasan dan pengendalian dilaksanakan oleh Inspektur Kota Pasuruan.

Dengan dukungan dan kerja sama Tim Panitia Pemilihan Mitra Pengelolaan Tanah Eks Bengkok dalam mengimplementasikan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Tanah Eks Bengkok diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Pasuruan.  

About adpem

Check Also

Penilaian Presentasi Sinergitas Kinerja Kecamatan (SKK) tingkat Provinsi Jawa Timur 2024

Penilaian Presentasi Sinergitas Kinerja Kecamatan Provinsi Jawa Timur Tahun 2024

Pada Hari Rabu, tanggal 7 Agustus 2024 dilaksanakan kegiatan Penilaian Presentasi Sinergitas Kinerja Kecamatan (SKK) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *