Penegasan Batas Kelurahan Tahap Kedua

Rapat Koordinasi Penegasan Batas, 10 Juni 2024

Pasuruan, Senin 10 Juni 2024

Pemerintah Kota Pasuruan melaksanakan Penegasan Batas Kelurahan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Melalui Kolaborsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pasuruan, serta bekerjasama dengan Topdam V/Brawijaya melaksanakan Penegasan Batas Kelurahan Tahap kedua pada 17 Kelurahan di wilayah kecamatan Gadingrejo, Kecamatan Bugul Kidul dan sebagain Kecamatan Purworejo.

Penegasan Batas Tahap pertama dilaksanakan pada Tahun 2023 pada 17 Kelurahan di Wilyah Kecamatan Panggungrejo dan Sebagian Wilayah Kecamatan Purworejo yang telah mendapatkan Verifikasi Teknis Oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).

Penegasan batas kelurahan sangat penting untuk menciptakan tertib adminisitrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis

Penegasan Batas Kelurahan dilaksanakan melalui metode kartometrik, yaitu penelusuran/penarikan garis batas pada peta kerja dan pengukuran/perhitungan posisi titik, garis, jarak, dan luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan informasi geospasial lainnya sebagai pendukung.

Tahapan yang perlu dilaksanakan antaralain adalah penyiapan dokumen batas, pelacakan batas, pengukuran dan penentuan posisi batas, pembuatan peta batas dan penetapan batas atas verifikasi BIG, serta pengesahan melalui penetapan Peraturan Walikota tentang Batas Kelurahan.

Rapat Koordinasi Penegasan Batas
Pelacakan Batas

Pelacakan Batas
Pelacakan Batas

About adpem

Check Also

DESK PENGISIAN FORMAT TAHAPAN PENERAPAN SPM TAHUN 2024

Dalam rangka melaksanakan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan …