
Pasuruan – Pemerintah Kota Pasuruan menggelar Rapat Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Koordinasi Penyusunan Draft Surat Keputusan Tentang Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu di Ruang Rapat Untung Suropati Sekretariat Daerah Kota Pasuruan pada , Rabu, 19 Maret 2025 pukul 09.00 WIB. Acara ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. Yanuar Afriansyah. MM, didamping oleh Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pasuruan, Drs Sinarwidi. MM. Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah terkait, dan seluruh Camat se-Kota Pasuruan serta perwakilan Kelurahan dari masing-masing Kecamatan.
Dalam sambutannya, Asisten Pemerintahan dan Kesra menyampaikan pentingnya sosialisasi Permendagri No. 13 ini sebagai dasar penguatan peran Posyandu dalam meningkatkan pelayanan Masyarakat. Dalam kesempatan ini juga disampaikan bahwa Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) bertransformasi sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, dan Fungsi Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu berkembang menjadi Tim Pembina Posyandu serta yang paling utama Posyandu saat ini tidak hanya mengurusi bidang kesehatan, tetapi juga mengelola enam bidang lain antara lain:
- Bidang Pendidikan
- Bidang Kesehatan
- Bidang Pekerjaan Umum
- Bidang Perumahan Rakyat
- Bidang Trantibumlinmas
- Bidang Sosial

Adapun agenda lain dalam rapat ini adalah penyusunan draft Keputusan Wali Kota Pasuruan tentang Tim Pembina Posyandu Kota Pasuruan menyesuaikan ketentuan dalam Permendagri 13 Tahun 2024. Para peserta rakor, yang terdiri dari Kepala OPD terkait dan seluruh Camat, turut berpartisipasi aktif dalam diskusi mengenai strategi implementasi regulasi ini di tingkat desa dan kecamatan. Beberapa isu yang dibahas meliputi penguatan kelembagaan Posyandu, peningkatan kapasitas kader, serta pemanfaatan teknologi dalam pelayanan Posyandu.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dan mengimplementasikan Permendagri No. 13 Tahun 2024 dengan baik, sehingga Posyandu dapat berfungsi lebih optimal dalam mendukung kesehatan masyarakat di Kota Pasuruan.