Berdasarkan Surat Ketua DPRD Kota Pasuruan Nomor 100.1.4.2/1865/423.040/2024, tanggal 10 Oktober 2024, Hal Usul Pemberhentian Wali Kota Pasuruan dan Usul Pengangkatan Wakil Wali Kota Pasuruan menjadi Wali Kota Pasuruan dan Surat Penjabat Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/39241/011.2/2024, tanggal 16 Oktober 2024, perihal Usulan Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Pasuruan dan Wakil Wali Kota Pasuruan menjadi Wali Kota Pasuruan serta Pemberhentian Wakil Wali Kota Pasuruan, menindaklanjuti hal tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Timur Pada hari Senin, tanggal 23 Desember 2024, melaksanakan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Wakil Wali Kota Pasuruan Menjadi Wali Kota Pasuruan Sisa Masa Jabatan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, H. Adi Wibowo, S.T.P., M.Si oleh Pj. Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, A.Ks., M.A.P yang bertempat di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Wakil Wali Kota Pasuruan Menjadi Wali Kota Pasuruan Sisa Masa Jabatan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Provinsi Jawa Timur sedangkan dari Pemerintah Kota Pasuruan dihadiri oleh Unsur Forkopimda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kepala Perangkat Daerah, Ketua TP PKK dan Dekranasda.
Adapun Prosesi Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Wakil Wali Kota Pasuruan Menjadi Wali Kota Pasuruan Sisa Masa Jabatan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 meliputi :
- Pembacaan Keputusan Mendagri oleh Karo POD;
- Persiapan Pengambilan Jabatan oleh Gubernur Jawa Timur;
- Pengucapan Sumpah/Janji Jabatan dipandu oleh Gubernur Jawa Timur;
- Penandatanganan Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji Jabatan dan Penandatanganan Pakta Integritas;
- Pemasangan Tanda Pangkat Jabatan, penyematan Tanda Jabatan, dan Penyerahan Keputusan Mendagri oleh Gubernur Jawa Timur;
- Kata-kata pelantikan oleh Gubernur Jawa Timur;
- Prosesi Pelantikan TP PKK dan Dekranasda.