Menindaklanjuti Surat Direktur Jendral Otonomi Daerah Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.2.2.3/9523/OTDA, tanggal 22 November 2024, perihal Pelaksanaan Pemantauan Pilkada Serentak 2024 yang dilaksanakan oleh Kemendagri mulai tanggal 26 s.d 28 November 2024 di Kota Pasuruan, Pemerintah Kota Pasuruan melaksanakan Rapat Koordinasi terkait kegiatan tersebut diatas, yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra (Drs. Yanuar Afriansyah, M.M), pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024 jam 09.30 WIB, bertempat di Ruang Rapat Untung Suropati II Sekretariat Daerah Kota Pasuruan dan dihadiri oleh Plt. Kepala Bakesbangpol Kota Pasuruan, Ketua KPU Kota Pasuruan, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Pasuruan, Camat Purworejo, Camat Panggungrejo yang mewakili, Camat Bugul Kidul yang mewakili dan Camat Gadingrejo yang mewakili.
Arahan Asisten Pemerintahan dan Kesra Pelaksanaan Pemantauan Pilkada Serentak 2024 di Kota Pasuruan meliputi :
- Pemantauan Pilkada Serentak 2024 di Kota Pasuruan mulai tanggal 26 s.d 28 November 2024;
- Dalam pelaksanaan pemantauan Pilkada Serentak 2024 di Kota Pasuruan personil yang ditugaskan dari Kemendagri didampingi oleh petugas dari Bakesbangpol Kota Pasuruan, Bagian Pemerintahan Setda Kota Pasuruan, KPU Kota Pasuruan dan Bawaslu Kota Pasuruan;
- Pada waktu pelaksanaan pemantauan Pilkada ke lokasi TPS harus ada personil yang ditugaskan dari unsur Pemerintah Kecamatan;
- Posko Desk Pilkada bertempat di Kantor Bakesbangpol Kota Pasuruan;
- Terkait pengisian instrumen Pemantauan Pilkada Serentak Tahun 2024 dari Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kemendagri di Kota Pasuruan didukung oleh data dari KPU Kota Pasuruan, Bawaslu Kota Pasuruan dan Bakesbangpol Kota Pasuruan.