Pemetaan Urusan Pemerintahan yang akan dikerjasamakan merupakan amanat Pasal 5 Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah lain dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga, yang merupakan langkah awal sebelum dilakukannya Kerjasama Daerah.
Bagian Pemerintahan – Setda Kota Pasuruan pada tanggal 15-16 Juli 2024 telah melaksanakan Desk Finalisasi Pemetaan Rencana Kerja Sama Daerah Tahun 2025 bertempat di Ruang Rapat Untung Surapati 2 dan dihadiri oleh perwakilan seluruh Perangkat Daerah se-Kota Pasuruan. Pemetaan Kerja Sama ini menjadi dasar dalam melaksanakan Kerja Sama Daerah guna meningkatkan pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi, daya saing serta kesejahteraan masyarakat.