PENYERAHAN SURAT PERINTAH TUGAS SEBAGAI PELAKSANA TUGAS (Plt) WALI KOTA PASURUAN OLEH Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR KEPADA WAKIL WALI KOTA PASURUAN

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (2), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102/P Tahun 2024, tanggal 10 September 2024, tentang Pengangkatan Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, maka Gubernur Jawa Timur menerbitkan Surat Perintah Tugas kepada Wakil Wali Kota Pasuruan untuk Melaksanakan Tugas dan Wewenang Wali Kota Pasuruan yang diserahkan oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Bapak Dr. Bobby Soemiarsono, S.H., M.Si. kepada Wakil Wali Kota Pasuruan Bapak H. Adi Wibowo, S.T.P., M.Si. pada hari Kamis, tanggal 19 September 2024 bertempat di Ruang Kerja Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, acara tersebut juga dihadiri oleh Ka. Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov. Jatim, Ka. Biro Pemerintahan dan Otoda Setda Prov. Jatim, Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Pasuruan, Ka. Bappelitbangda Kota Pasuruan, Ka. BPKA Kota Pasuruan, Kabag. Pemerintahan Setda Kota Pasuruan dan Kabag. Prokopim Setda Kota Pasuruan.

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Bapak Dr. Bobby Soemiarsono, S.H., M.Si. menerangkan, bahwa penyerahan SPT ini merupakan wujud prosedur yang harus dijalankan. Disamping nantinya ketika masa kampanye, pak Adi wajib Cuti Diluar Tanggungan Negara, sehingga ada Penjabat Sementara (Pjs) yang akan bertugas di Kota Pasuruan. Pada kesempatan tersebut Plt. Wali Kota Pasuruan Bapak H. Adi Wibowo, S.T.P., M.Si. berjanji akan melaksanakan tugas baru ini dengan sebaik mungkin yaitu pada penuntasan program dan fokus penuntasan administrasi pemerintah.

About adpem

Check Also

DESK PENGISIAN FORMAT TAHAPAN PENERAPAN SPM TAHUN 2024

Dalam rangka melaksanakan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *