RAPAT PEMBAHASAN DRAFT PERJANJIAN KERJA SAMA  TENTANG OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PAJAK PUSAT DAN PAJAK DAERAH DI KOTA PASURUAN ANTARA DIREKTORAT JENDRAL PAJAK, DIREKTORAT JENDRAL PERIMBANGAN KEUANGAN DAN PEMERINTAH KOTA PASURUAN

Guna memenuhi Permendagri No. 22 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain Dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga, Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) telah menyelenggarakan Rapat Pembahasan draft Perjanjian Kerja Sama  tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat Dan Pajak Daerah di Kota Pasuruan antara Direktorat Jendral Pajak, Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Kota Pasuruan, Rabu (28/08/2024).

Rapat tersebut dipimpin oleh Yudie Andi Prasetya, M.Si (Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pasuruan) mewakili Bapak Sekretaris Daerah Kota Pasuruan yang bertugas sebagai Ketua TKKSD. Rapat dihadiri oleh Tim TKKSD Kota Pasuruan, Inspektur Kota Pasuruan, Kepala Bappelitbangda Kota Pasuruan, Kepala BPKA Kota Pasuruan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, Kepala Bapenda Kota Pasuruan, Kepala DPUPR Kota Pasuruan, Kepala DPMPTSP Kota Pasuruan, Kepala Disparpora Kota Pasuruan, Kepala Dinas Perikanan Kota Pasuruan, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Pasuruan dan Plt. Kepala Disperindag Kota Pasuruan.

Adapun maksud adanya Kerja Sama ini adalah mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah yang menjadi kewenangan Para Pihak dalam bentuk kegiatan bersama.

Serta tujuan Perjanjian Kerja Sama adalah :

  1. Mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data/informasi perpajakan data perizinan, serta data/informasi lainnya yang dibutuhkan
  2. Mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah dalam rangka kebijakan fiskal nasional
  3. Mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama
  4. Mengoptimalkan pemanfaatan program dan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dibidang perpajakan
  5. Meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas kepada para pihak dibidang perpajakan

About adpem

Check Also

RAPAT KOORDINASI TERKAIT PROSEDUR KERJA PANITIA PEMILIHAN MITRA PENGELOLAAN TANAH EKS BENGKOK

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 42 Tahun 2023 …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *