Dalam rangka pelaksanaan Perda No 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang bertujuan mewujudkan tata kelola arsip yang handal, baik, benar dan autentik sebagai suatu sistem yang komperhensif dan terpadu, Bagian Pemerintahan-Sekretariat Daerah Kota Pasuruan melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip internal dengan didampingi oleh perwakilan Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pasuruan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari yakni tanggal 3 – 4 Juli 2024 bertempat di Ruangan Bagian Pemerintahan-Sekretariat Daerah Kota Pasuruan, dimana dalam kegiatan pendampingan tersebut diarahkan beberapa hal mengenai :
- Kesesuaian terhadap Tata Naskah Dinas Pencipta Arsip (Penomoran, Klasifikasi, Struktur Naskah, Format Naskah, dll )
- Pengamanan Naskah Dinas
- Pengendalian Naskah Dinas Keluar
- Penggunaan Amplop
- Pengendalian Naskah Dinas Masuk
Diharapkan hasil dari pendampingan ini nantinya bisa menjadi nilai tambah pada Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI), sehingga Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pasuruan mendapatkan kategori yang lebih baik terkait bidang kearsipan.